MANGUPURA — Warga Bali yang masa berlaku SIM A atau C-nya habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Sabtu (7/11/2026). Tiga polres menyiapkan lokasi berbeda dengan jam operasional yang tidak seragam, menyesuaikan aktivitas warga setempat.
Polres Badung membuka dua titik sekaligus. Layanan pertama berada di Damkar Dalung, tepat di timur Pasar Dalung, dan titik kedua di Mall Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Keduanya beroperasi pukul 08.00–12.00 WITA.
Polres Tabanan Pilih Jam Malam di Pasar Senggol
Berbeda dari dua polres lain, Polres Tabanan menggelar SIM Keliling pada malam hari. Lokasinya di Pasar Senggol Tabanan, mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WITA.
Pilihan jam malam ini memudahkan warga yang bekerja pada siang hari. Pemohon tidak perlu mengambil cuti hanya untuk memperpanjang SIM.
Di ujung timur Pulau Bali, Polres Karangasem melayani perpanjangan SIM di Polsek Rendang. Jadwalnya pukul 09.00–12.00 WITA.
Bawa KTP Elektronik hingga Surat Keterangan Sehat
Pemohon wajib menyiapkan tiga dokumen pokok: KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, dan surat keterangan sehat serta psikologi. Dokumen tidak lengkap berpotensi membuat proses perpanjangan tertunda.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A (mobil) dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C (motor) Rp75.000.
Ada tambahan biaya administratif di luar tarif pokok tersebut. Pemeriksaan kesehatan dikenakan Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000 jika dilakukan di fasilitas kesehatan mitra layanan.
Tarif bisa berbeda bila pemohon memilih fasilitas kesehatan lain di luar mitra SIM Keliling. Karena itu, siapkan dana lebih agar proses tidak terhenti di tengah jalan.
Alternatif bagi Warga yang Tak Sempat ke Kantor Satpas
Layanan keliling ini ditujukan memangkas antrean di kantor Satpas. Warga di Badung, Tabanan, dan Karangasem bisa mengurus perpanjangan tanpa menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
Jadwal SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, pantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun akun Polres setempat sebelum berangkat.
Pemohon disarankan datang lebih awal. Kuota layanan keliling biasanya terbatas dan ditutup begitu waktu operasional berakhir.