KLUNGKUNG — Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memperkuat kerja sama dengan dua perangkat daerah dalam pelaksanaan layanan PKKPR. Langkah itu ditempuh untuk memastikan setiap permohonan, baik untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, dapat diproses sesuai ketentuan dan rencana tata ruang yang berlaku.
Rapat koordinasi bersama Dinas PUPRPKP dan DLHP menjadi forum menyamakan pemahaman antarinstansi. Ketiga instansi membahas sejumlah aspek penanganan PKKPR, mulai dari prosedur pelayanan hingga kebutuhan data dan informasi.
Mengapa Koordinasi Lintas Sektor Diperlukan
Proses PKKPR berkaitan erat dengan kesesuaian pemanfaatan ruang dan aspek lingkungan. Karena itu, komunikasi yang terbangun baik antarinstansi dinilai dapat mengidentifikasi potensi kendala sejak awal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menilai kolaborasi dengan perangkat daerah terkait merupakan bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang efektif dan transparan. Pelaku usaha maupun masyarakat pemohon diharapkan memperoleh kepastian dalam proses pengurusan.
Dampak bagi Tertib Tata Ruang di Klungkung
Selain mendukung kelancaran pelayanan, koordinasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan tertib tata ruang di Kabupaten Klungkung. Setiap kegiatan pemanfaatan ruang diminta tetap memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dinas PUPRPKP, dan DLHP, pelaksanaan PKKPR diharapkan semakin optimal. Kolaborasi itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan.