DENPASAR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan komitmennya mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan memberikan sanksi kepada 237 SPBU di wilayah kerjanya. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pembinaan agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran bagi masyarakat.
Data hingga awal September 2026 mencatat, 105 SPBU yang terkena sanksi berlokasi di Bali. Sementara itu, 98 SPBU lainnya berada di Jawa Timur, 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur, dan 3 SPBU di Nusa Tenggara Barat.
Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi di SPBU
Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam. Mulai dari ketidaksesuaian penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga masalah pada sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi. Pertamina menyesuaikan tindakan dengan hasil pemeriksaan, mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Pembinaan ke Lebih dari 900 SPBU Sepanjang 2026
Selain penindakan, Pertamina gencar melakukan pembinaan. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional telah mendapat pembinaan. Langkah ini bertujuan memastikan standar pelayanan dan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan energi terbaik.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Masyarakat Diajak Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Pengawasan dilakukan berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Pertamina langsung melakukan pemeriksaan.
Pertamina mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan tidak sesuai ketentuan di SPBU dapat melapor melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.