Pencarian

Komisi IV DPRD Bali Desak Pemprov Segera Cairkan Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes RSUD Mandara

Jumat, 21 Agustus 2026 • 14:11:01 WIB
Komisi IV DPRD Bali Desak Pemprov Segera Cairkan Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes RSUD Mandara
Komisi IV DPRD Bali Desak Pemprov Segera Cairkan Tunjangan Bahaya Radiasi untuk Nakes RSUD Mandara

Komisi IV DPRD Bali mendesak pemerintah daerah segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara. Desakan ini muncul sebab implementasi regulasi tunjangan tersebut dinilai masih terkendala perbedaan status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga tenaga non-ASN.

Mantan Bupati Klungkung itu menyoroti implementasi regulasi TBR yang selama ini masih terkendala akibat perbedaan status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN. Padahal, Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menjamin hak tenaga medis atas kompensasi dan tunjangan sesuai tingkat risiko pekerjaan.

DENPASAR — Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan tenaga kesehatan yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Berangkat dari alasan itu, ia meminta agar kompensasi setara diberikan tanpa membedakan status kepegawaian mereka.

Regulasi Belum Masuk Pembahasan Biro Hukum

Secara normatif, ketentuan TBR yang saat ini menjadi acuan masih secara spesifik mengatur penerima tertentu, khususnya PNS. Eksekutif memandang pengaturan mengenai TBR lebih tepat dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya lewat Surat Keputusan Gubernur.

Meski demikian, rancangan regulasi yang akan menjadi payung hukum pemberian TBR hingga sekarang belum masuk untuk dibahas lebih lanjut di Biro Hukum Pemprov Bali. DPRD Bali menginstruksikan seluruh pihak, termasuk jajaran rumah sakit daerah dan dinas teknis, untuk duduk bersama merumuskan payung hukum yang presisi dan tidak menimbulkan kendala administrasi maupun hukum di setelah itu hari.

Pemetaan Nakes Berisiko Radiasi: 40 PPPK Penuh Waktu Diusulkan

Merujuk pada pemetaan awal, terdapat 40 orang PPPK penuh waktu yang telah diusulkan untuk menerima perhatian dalam regulasi TBR. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, menuturkan bahwa pemetaan terhadap tenaga kesehatan berisiko radiasi telah dilakukan.

Terdapat pula sekitar 200 tenaga PPPK penuh waktu lainnya beserta 50 tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) yang terus didata sesuai jenis pekerjaan dan tingkat risikonya. Selain itu, delapan orang PPPK paruh waktu masih memerlukan pembahasan teknis lanjutan.

RSUD Mandara Siap Dukung, tapi Butuh Dasar Hukum Kuat

Ia menekankan perlunya regulasi yang sah sebagai dasar pembayaran guna menghindari masalah hukum saat pemeriksaan anggaran. "Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan," ujar Putra Dharma Jaya.

Direktur RSUD Bali Mandara, dr. Pihaknya bahkan telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut. IGN Putra Dharma Jaya, M.Kes., menjelaskan pihak rumah sakit pada prinsipnya mendukung penuh hak para tenaga kesehatan radiologi.

Pergub tersebut nantinya diharapkan mengatur secara komprehensif mengenai penerima, persyaratan, kriteria, mekanisme pemberian, hingga besaran TBR. Adapun salah satu regulasi yang masih digunakan sebagai acuan adalah Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025 tentang Biaya Jasa dan Bantuan Biaya Pendidikan ASN dan Non-ASN di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

Follow www.pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bali.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks