TABANAN — Layanan SIM Keliling di Tabanan digelar di Mall Pelayanan Publik Tabanan mulai pukul 08.00 hingga selesai. Lokasi ini menjadi salah satu dari empat titik layanan yang disiapkan Polda Bali pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Di Klungkung, petugas membuka layanan di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 09.00 hingga selesai. Sementara di Badung, ada dua titik sekaligus: Damkar Dalung di timur Pasar Dalung dan Mall Pelayanan Publik di kawasan Puspem Badung, keduanya mulai pukul 08.00.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis. Pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Karena itu, warga diimbau mengecek masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi layanan. Jika masa berlaku masih aktif, permohonan perpanjangan bisa diproses di titik SIM Keliling terdekat.
Pemohon perlu membawa sejumlah dokumen agar permohonan diproses tanpa hambatan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syaratnya adalah:
Biaya perpanjangan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000.
Total ada empat lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Bali pada Jumat ini. Tabanan menyediakan satu titik di Mall Pelayanan Publik, Klungkung satu titik di depan Kantor Bupati, dan Badung dua titik di Dalung serta Puspem Badung.
Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling rutin diumumkan setiap hari kerja. Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena layanan berlangsung hingga kuota harian terpenuhi.