AMLAPURA — Luas baku sawah (LBS) di Karangasem tercatat 5.976,13 hektare berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024. Dari angka itu, sekitar 5.200 hektare sudah masuk LP2B atau setara 88 persen, melampaui batas minimal 87 persen.
Setelah dilakukan penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektare LBS Karangasem akan ditetapkan sebagai LP2B. Artinya ada tambahan sekitar 200 hektare lebih lahan yang harus masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Penambahan ini muncul setelah tiga kabupaten/kota di Bali dinilai belum memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 soal LP2B minimal 87 persen dari LBS yang dimiliki. Kekurangan dari tiga daerah itu harus ditutupi agar secara keseluruhan Provinsi Bali memenuhi syarat yang dipersyaratkan.
Karangasem menjadi salah satu daerah yang menanggung penambahan luasan. Kondisi ini dinilai menimbulkan dilema karena Karangasem tengah mengejar ketertinggalan ekonomi dan membangkitkan sektor pariwisata.
Bupati I Gusti Putu Parwata menyayangkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, akan ada beban tambahan yang diterima Karangasem, terutama karena daerah itu masih berupaya keluar dari predikat kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi di Bali.
"Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya," ujarnya, Senin (5/10).
Menurut Bupati, ruang pengembangan wilayah berpotensi semakin terbatas akibat bertambahnya lahan yang masuk LP2B. Sektor lain yang ikut terdampak juga berisiko kehilangan ruang untuk berkembang.
Pemerintah Kabupaten Karangasem berharap Pemerintah Provinsi Bali memberikan kebijakan khusus sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B. Kompensasi dinilai diperlukan agar Karangasem tetap memiliki ruang mengembangkan sektor lain yang terdampak.
"Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor yang lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan," harap Bupati yang akrab disapa Gus Par itu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Bali soal permintaan kompensasi tersebut. Penetapan luasan LP2B Karangasem mengacu pada Kepmen ATR/BPN Tahun 2024 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025.